Briptu Norman Diberhentikan Tidak Hormat

GORONTALO - Briptu Norman Kamaru, anggota Brimob Polda Gorontalo, akhirnya diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian.

Dalam sidang kode etik yang dipimpin AKBP Mahmur, Selasa (6/12/20110), Briptu Norman dinyatakan melanggar disiplin karena mangkir dari tugas selama hampir tiga bulan. Norman sendiri absen dalam sidang etik yang digelar untuk ketiga kalinya.

Sebelum sidang putusan majelis hakim, terlebih dahulu memeriksa dua saksi yakni Kanit Propam Satuan Brimob Ipda Oman Abdullah dan rekan Norman, Briptu Noval Bahutala.

<span class="fullpost">

Dalam pemeriksaan saksi terungkap sejak 1 Agustus 2011 hingga saat ini atau 85 hari kerja, Norman tidak pernah lagi masuk kantor dan menjalankan tugasnya di Kesatuan Brimob Polda Gorontalo.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polisi disebutkan, setiap polisi yang tidak masuk selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan jelas bisa diberhentikan.

Briptu Norman terkenal setelah video lypsinc Chaiya-Chaiya beredar di Youtube. Sejak itu, dia diminta mengisi acara di berbagai stasiun televisi nasional.

Aktivitas Norman di dunia hiburan ternyata berdampak pada tugasnya di Satuan Brimob Polda Gorontalo. Dia bahkan sempat mendapat teguran karena syuting video klip di Kabupaten Bolaan Mongondow (Bolmang) tanpa seizin pimpinan pada 8 September lalu.

Rekan-rekan Norman menyebutkan, seragam pria yang mengidolakan Shah Rukh Khan itu juga sudah tidak dipakai lagi.

(Zainal Ahmad/Sindo TV/ton)

Sumber : http://news.okezone.com/read/2011/12/06/340/538608/briptu-norman-diberhentikan-tidak-hormat

</span>

Share this :

Ahmadplace merupakan blog personal yang kami gunakan untuk menampung ide, pikiran dan pengetahuan kami dalam bentuk tulisan atau artikel. Subscribe ya...

Previous
Next Post »
2 Komentar
avatar

salam kenal ya, boleh tukeran link kagak ya :D

Linknya seperti ini thanks

Berita Indonesia

Balas
avatar

ane juga minat tukeran link gan..

Balas

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔

Berlangganan Artikel

Enter Email To Get Latest Update, Then Click Submit

Update will be sent byFeedBurner